Rabu, 20 Juli 2016

 
 


Kebijakan nasional Indonesia untuk menangani perubahan iklim sampai sekarang belum melibatkan SRHR (S exual and Reproductive Health and Rights) perempuan atau dalam istilah bahasa Indonesia adalah HKRS (Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual). Meskipun demikian , ada beberapa inisiatif kebijakan untuk mengintegrasikan gender dalam kebijakan perubahan iklim, antara lain 1) kertas kebijakan tentang pengarusutamaan gender dalam menghadapi perubahan iklim yang diterbitkan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) pada tahun 2012; 2) Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) 2014; 3) Sosialisasi gender dan perubahan iklim yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 25 Maret 2014; dan baru-baru ini ada rancangan yang dibuat oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) mengenai pengarusutamaan gender dalam keadaan darurat. BNPB berencana untuk memasukkannya dalam kerangka sistem nasional sebagai bentuk pencegahan kekerasan berbasis gender yang nantinya terintegrasi dengan pola perlindungan pengungsi nasional .
 
Karena hal tersebut, Jurnal Perempuan merekomendasikan: 1) Membangun aliansi penelitian dari universitas untuk memperbaharui kaitan penelitian dari perubahan iklim dan SRHR dan menginformasikan kepada pemangku kepentingan nasional dan provinsi dalam bentuk penerbitan Buku Seri Ekofeminisme. 2) Mengintegrasikan SRHR perempuan dalam kebijakan perubahan iklim dan penanggulangan bencana lintas sektor oleh Badan Penanggulangan Bencana (BPBN/D) di tingkat daerah, provinsi dan tingkat nasional dengan memasukkan SRHR perempuan dalam manajemen bencana (pencegahan, mitigasi, penyelamatan, dan tanggap darurat) serta mengembangkan SRHR & perubahan iklim dengan berbasis gender di komisi legislatif di tingkat nasional dan provinsi. 3) Mendorong kebijakan perubahan iklim yang sensitif gender dengan memasukkan pendidikan seksual yang komprehensif/CSE (C omprehensive Sexual Education ) ke dalam kurikulum sekolah sebagai prioritas untuk mengatasi tingginya AKI, kekerasan terhadap perempuan, kurangnya akses terhadap kesehatan reproduksi dan pelayanan lainnya; dan Keluarga Berencana; serta IMS /HIV-AIDS; dan praktik-praktik yang membahayakan (pernikahan anak dan sunat perempuan/FGM (Female Gental Mutilation). 3) Melakukan judicial review UU No 1/1974 tentang perkawinan untuk menaikkan usia pernikahan yang sah untuk perempuan dari 16 menjadi 18 tahun di Mahkamah Konstitusi (yang baru-baru ini ditolak).
 
Salam Pencerahan dan Kesetaraan,
Dewi Candraningrum
Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan
 

 
Policy Brief (Lembar Kebijakan) 
Pengarusutamaan SRHR Perempuan dalam Kebijakan Perubahan Iklim
 
Apa hubungan antara Perubahan Iklim dan Hak Kesehatan Reproduksi Seksual (HKRS)?
Kebijakan nasional Indonesia untuk menangani perubahan iklim  sampai sekarang  belum  melibatkan  SRHR  (Sexual and Reproductive Health and Rights) perempuan atau dalam istilah bahasa Indonesia adalah HKRS (Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual).  Meskipun demikian,  ada  beberapa  inisiatif  kebijakan  untuk mengintegrasikan gender  dalam kebijakan perubahan iklim, antara lain  1) kertas kebijakan tentang pengarusutamaan gender dalam  menghadapi  perubahan iklim yang diterbitkan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) pada tahun 2012; 2) Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) 2014; 3) Sosialisasi gender dan perubahan iklim yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 25 Maret 2014;  dan baru-baru  ini ada  rancangan yang dibuat oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) mengenai pengarusutamaan gender dalam keadaan darurat. BNPB  berencana untuk memasukkannya  dalam kerangka  sistem nasional  sebagai bentuk pencegahan kekerasan berbasis gender  yang nantinya  terintegrasi dengan pola  perlindungan pengungsi
nasional.

Silakan unduh Policy Brief di sini.
     
 
Scoping Study
Gender Mainstreaming and SRHR into Climate Change Policy in Central Java, Indonesia
  
Global warming and melting ice in the Arctic resulting in rising sea levels (Sea Level Rise-SLR) 1 meter per year (IPCC, 1990). Climate change is felt directly to farmers and fishermen of Indonesia who rely on natural conditions. In Indonesia, the rainy season tends to be wet and the dry season tends to be drier. The data from 63 weather stations across Indonesia over the past 40 years points to the fact of the climate change (Aldrian, 2007). All data observations from weather stations in Indonesia showed a 22% early dry season regularly, 33% faster and 45% slower than normal. Meanwhile, in the rainy season, 36% of the data showed initial observation station regularly, 40% faster, and 24% slower. Indeed the world's climate is changing and have a direct impact on Indonesia as to which climate change data from 1991-2003 period and 1961-1990 (WMO Standard).

The trend of global warming has been affecting Indonesia with changes in ground and ocean temperature, rainfall and extreme climate. The potential risks are affecting economy, living structure, ecosystem and specifically high risks on certain regions. Extreme climate and natural disaster will give various massive impacts which need an immediate anticipation for disaster management. Hyogo Framework 2005 formulated the anticipation to climate change with disaster risk reduction which is to be synergized in the national development planning. Historically climate policy has been gender blind and has not addressed the differing ways in which climate change affects men and women. In the lead up to COP 15 in December 2009, civil society organizations and UN agencies increasingly highlighted the gender dimensions of climate change and the need to reflect these in the decisions of the UNFCCC. 

     
 
Riset Pernikahan Anak di Sukabumi Jawa Barat
"Takut akan Zina, Pendidikan Rendah, dan Kemiskinan: Status Anak Perempuan dalam Pernikahan Anak di Sukabumi Jawa Barat"
 
 
Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh negara di dunia dengan angka absolut tertinggi pengantin anak. Indonesia adalah yang tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Diperkirakan satu dari lima anak perempuan di Indonesia menikah sebelum mereka mencapai 18 tahun. Di Indonesia anak perempuan merupakan korban paling rentan dari pernikahan anak, dengan prevalensi: 1. Anak perempuan dari daerah perdesaan mengalami kerentanan dua kali lipat lebih banyak untuk menikah dibanding dari daerah perkotaan. 2. Pengantin anak yang paling mungkin berasal dari keluarga miskin. 3. Anak perempuan yang kurang berpendidikan dan drop-out dari sekolah umumnya lebih rentan menjadi pengantin-anak daripada yang bersekolah. Jawa Barat merupakan provinsi tertinggi dalam kasus AKI dan trafficking. Mengapa Jawa Barat? Jawa Barat dan Kalimantan Barat adalah dua provinsi utama tempat asal perdagangan manusia di Indonesia. Sementara Kepulauan Riau dan Jakarta adalah tujuan utama dan zona transit. Anak-anak yang diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, seperti pekerja rumah tangga, pengantin-anak, dan pekerja anak, sering dikirim untuk bekerja di lingkungan yang berbahaya: seperti di perkebunan, sementara bayi yang diperdagangkan untuk diadopsi ilegal dan diambil organnya. Anak-anak ini berisiko ditinggalkan, diabaikan, dan diperdagangkan. Selama ini kabupaten dan kota di Jawa Barat yang menjadi pemasok terbesar perempuan pekerja migran serta pengantinanak-perempuan untuk pernikahan anak datang dari beberapa kantung daerah seperti Indramayu, Cirebon, Bandung, Sukabumi, dan Cianjur.

Silakan unduh gratis hasil riset di sini.
     
 
Sosialisasi Lembar Kebijakan: SRHR & Perubahan Iklim 
 
Sabtu, 14 November 2015, Yayasan Jurnal Perempuan, YLSKAR (Yayasan Lingkar Studi Kesetaraan Aksi dan Refleksi) dan PPSG (Pusat Penelitian dan Studi Gender) UKSW menyelenggarakan SEMILOKA (Seminar Lokakarya) untuk mensosialisasikan lembar kebijakan yang telah dibuat  terkait integrasi SRHR Perempuan dengan perubahan iklim di Jawa Tengah. Acara ini berlangsung di Joglo Celong Salatiga dan dihadiri oleh organisasi, instansi pemerintahan, LSM, mahasiswa, aktivis perempuan dll, yang tergabung dalam Aliansi SRHR dan Perubahan Iklim Jawa Tengah.

Silakan unduh gratis buku seri YJP Press di sini.
     
 
JP 86 SRHR dan Perubahan Iklim
 
 
Di tahun 1994 kurang lebih 179 negara bertemu dalam sebuah konferensi internasional yang membahas aksi untuk populasi dan pembangunan di Kairo. Konferensi ini dikenal sebagai ICPD (International Conference for Population & Development). Program aksi yang dicanangkan adalah kesehatan reproduksi, kesehatan dan hak reproduksi dan seksual. Ini kemudian mengubah arah paradigma pembangunan yang mempromosikan SRHR (Sexual and Reproductive Health and Rights). SRHR kemudian menjadi jantung dari pembangunan demografi. Agendanya adalah: kesetaraan gender, hak asasi manusia, perubahan iklim, dinamika populasi, konflik, bencana alam, ketahanan pangan & gizi, dan akses pada sumber daya alam. Kerangka dasar dalam MDGs (Millennium Dev Goals) pada mulanya tidak mengandung SRHR, tetapi sejalan dengan implementasinya, kemudian dimasukkan akses universal atas SRHR sebagai bagian dari ukuran pembangunan sejak tahun 2000, yaitu dengan memasukkan angka kematian ibu melahirkan (kemudian dalam SDG-Sustainable Development Goals Post 2015 Agenda).
 
 
Harga eceran Rp 75.000,- belum termasuk ongkos kirim. Ingin menghemat? Jadilah Sahabat Jurnal Perempuan (dapat berlangganan 1 tahun lihat caranya:  klik  di sini) .
Informasi lebih lanjut, Hubungi Gery 0813 18692350, Pin BB 58Do57ACgery@jurnalperempuan.com  
 
JP 88 Pernikahan Anak: Status Anak Perempuan
 
 
Menurut Council of Foreign Relations, Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh negara di dunia dengan angka absolut tertinggi pengantin anak. Indonesia adalah yang tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Diperkirakan satu dari lima anak perempuan di Indonesia menikah sebelum mereka mencapai 18 tahun. Di dunia setidaknya ada 142 juta anak perempuan akan menikah sebelum dewasa dalam satu dekade ini saja (CFR 2015). Di Indonesia anak perempuan merupakan korban paling rentan dari pernikahan anak, dengan prevalensi: 1. Anak perempuan dari daerah perdesaan mengalami kerentanan dua kali lipat lebih banyak untuk menikah dibanding dari daerah perkotaan. 2. Pengantin anak yang paling mungkin berasal dari keluarga miskin. 3. Anak perempuan yang kurang berpendidikan dan drop-out dari sekolahan umumnya lebih rentan menjadi pengantin anak daripada yang bersekolah. Akan tetapi saat ini UNICEF melaporkan bahwa prevalensi ini bergeser terutama di daerah perkotaan: pada tahun 2014 25% perempuan berusia 20-24 menikah di bawah usia 18. Data Susenas 2012 menunjukkan sekitar 11,13% anak perempuan menikah pada usia 10-15 tahun, dan sekitar 32,10% pada usia 16-18 tahun. Praktek perkawinan anak ini juga menyumbang terhadap tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang mencapai 359/100.000 kelahiran hidup dan 48 per 1.000 kelahiran untuk jumlah kelahiran di usia 15-19 tahun (SDKI, 2012).
 
 
Harga eceran Rp 75.000,- belum termasuk ongkos kirim. Ingin menghemat? Jadilah Sahabat Jurnal Perempuan (dapat berlangganan 1 tahun lihat caranya:  klik  di sini) .
Informasi lebih lanjut, Hubungi Gery 0813 18692350, Pin BB 58Do57ACgery@jurnalperempuan.com  
 
JP 89 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
 
 
Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia 2010-2014 mengungkapkan ada lebih dari 21 juta kasus pelanggaran hak anak yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota, dengan detil sebagai berikut: 42-58% merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak, sisanya kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak. Sayangnya data ini belum terpilah. Perlu penelusuran lebih jauh bagaimana status anak perempuan dalam irisan tersebut. Data tersebut juga menarasikan peningkatan kekerasan seksual setiap tahunnya, yaitu tahun 2010, tercatat 2.046 kasus (42% kejahatan seksual terhadap anak). Kemudian tahun 2011, terjadi 2.462 kasus (58% kejahatan seksual); 2012 terjadi 2.637 kasus (62% kejahatan seksual); tahun 2013 ada 3.339 kasus (62% kejahatan seksual); 2014 (Januari-April) terjadi 600 kasus dengan jumlah korban 876 orang, di antaranya 137 kasus adalah pelaku anak.  Dari data yang belum terpilah tersebut, diperlukan penelitian lebih lanjut atas status anak perempuan dalam kejahatan seksual. Data-data parsial, misalnya dari Kabupaten Sragen (2016-2011) kasus perkosaan terhadap anak perempuan terjadi 98% di dalam rumah dan oleh kerabat dekat (BPS Sragen, 2011).
 
 
Harga eceran Rp 75.000,- belum termasuk ongkos kirim. Ingin menghemat? Jadilah Sahabat Jurnal Perempuan (dapat berlangganan 1 tahun lihat caranya:  klik  di sini) .
Informasi lebih lanjut, Hubungi Gery 0813 18692350, Pin BB 58Do57ACgery@jurnalperempuan.com  
 
Bergabunglah Menjadi Sahabat JP 

SJP Program Sahabat Jurnal Perempuan (SJP) adalah program donasi individu, lembaga atau perusahaan yang bertujuan untuk mendukung kegiatan publikasi Jurnal Perempuan serta membangun ikatan sosial yang tinggi diantara pembaca Jurnal Perempuan. Dengan menjadi SJP, Anda mendapatkan keuntungan sebagai berikut: (1) Langganan Jurnal Perempuan selama satu tahun. (2) Newsletter tentang isu-isu perempuan setiap minggu. (3) Undangan seminar, diskusi dan gathering Sahabat Jurnal Perempuan. Bila Anda percaya pada investasi bacaan bermutu tentang kesetaraan dan keadilan serta peduli pada keberadaan Jurnal Perempuan, jadilah Sahabat Jurnal Perempuan.  Baca selengkapnya

Daftar SJP terbaru dapat dilihat  disini. Isi formulir SJP  klik disini
Dapatkan bonus Indonesian Feminist Journal (IFJ) jika Anda berdonasi sebesar Rp 500.000,- atau Rp 1.000.000,- per tahun. Harga untuk SJP mahasiswa S1 hanya Rp 150.000,- per tahun.  
Informasi lebih lengkap, hubungi Ima 0818 07124295, Pin BB 52bdf61a atau  email ke ima@jurnalperempuan.com
 
Video Jurnal Perempuan (VJP)
#EndChildMarriage


"Diskursus atas tubuh jadi penyebab rendahnya pengetahuan hak kesehatan reproduksi dan seksual di Indonesia" -Dewi Candraningrum